Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
MERUPAKAN PROGRAM TERPADU 4 (EMPAT) DEPARTEMEN TERKAIT YAITU DEPDIKNAS, DEPKES, DEPAG DAN DEPDAGRI
AGAR PROGRAM KESEHATAN SEKOLAH DAPAT DILAKSANAKAN DAN BERJALAN DENGAN BAIK, MAKA DIPERLUKAN MANAJEMEN PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN UKS YANG BAIK PULA.
PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN UKS DAPAT BERJALAN DAN DILAKSANAKAN DENGAN BAIK APABILA ADA WADAH ORGANISASI YANG MENANGANINYA.
WADAH YANG SUDAH TERBENTUK DALAM ORGANISASI UKS ADALAH TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA UKS.
Tim Pembina UKS Kab/Kota terdiri atas :
- Ketua : Bupati/Walikota
- Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
- Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
- Ketua III : Ka.Kantor Depag
- Ketua Harian : Asiten yang relevan
- Sekretaris : Ka.Bagian yg menangani pendidikan & Kes
- Anggota : Unsur-unsur Dinas Pendidikan, Kesehatan, Depag, Pengelola PKK, PMI dan dinas / instansi serta LSM yang dianggap relevan.
Tim Pembina UKS Kecamatan terdiri atas :
- Ketua : Camat
- Ketua I : UPT Dinas Pendidikan
- Ketua II : Kepala Puskesmas
- Ketua III : Pengawas Pendais Depag
- Ketua IV : Ketua PKK Kecamatan
- Sekretaris : Sekretaris Kecamatan
- Anggota : Unsur-unsur Cabdin Pendidikan, Puskesmas,unsur Pengawas Pendais, Pengelola PKK, PMI dan unsur dinas/instansi/LSM yang dianggap relevan.
TUGAS DAN FUNGSI TIM PEMBINA UKS
Fungsi TP UKS Pusat
Tim Pembina UKS Pusat berfungsi sebagai pembantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS berdasarkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan UKS sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri.
TP UKS PROVINSI
TUGAS
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan UKS;
- Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;
- Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS di Provinsi;
- Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS;
- Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Pusat;
- Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;
TP UKS KABUPATEN / KOTA
TUGAS
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan UKS;
- Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;
- Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
- Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS;
- Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Provinsi;
- Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;
TP UKS KECAMATAN
TUGAS
- Membina dan melaksanakan UKS;
- Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;
- Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya sesuai sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
- Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS pada Tim Pembina UKS Kab/Kota;
- Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;
Tim Pelaksana UKS
Pembina : Lurah / Kepala Desa
Ketua : Kepala Sekolah/Madrasah
Sekretaris I : Guru Pembina UKS / Pembina UKS
Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah / Majelis Madrasah
Anggota : a) Unsur Komite Sekolah
b) Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa
c) Unsur Guru dan unsur siswa
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA UKS
TUGAS
- Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat, sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembina UKS;
- Menjalin kerjasama dengan orang tua murid (Komite Sekolah), instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
- Mengadakan penilaian/evaluasi, menyusun program, mengadakan penilaian, dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
- Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah
Pintu komunikasi dan informasi antar sektor :
1. Ditingkat Pusat yaitu melalui:
a. Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani (Depdiknas)
b. Direktorat Kesehatan Anak, Ditjen Binkesmas (Depkes)
c. Direktorat Mapenda Islam (Depag)
d. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, Ditjen
e. Pemerintahan Umum (Depdagri)
2. Ditingkat Provinsi yaitu melalui :
a. Kepala Biro Binsos Ktr.Gubernur
b. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
c. Kepala Dinas Kesehatan
d. Kabid Mapenda Islam Kanwil Depag
3. Di Tingkat Kabupaten/Kota yaitu melalui:
a. Kabag Sosial Ktr.Bupati/Walikota
b. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
c. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
d. Kasi Mapenda Islam Kantor Depag
4. Di Tingkat Kecamatan yaitu melalui :
a. Camat
b. Kepala Ktr.Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
c. Kepala Puskesmas Kecamatan
d. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pintu koordinasi antar Pusat dan Daerah (Jalur Vertikal)
1. Di Tingkat Pusat melalui Sekretaris TP UKS Pusat (Kepala Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani);
2. Di Tingkat Provinsi melalui Sekretaris TP UKS Provinsi(Ka.Biro BinSos Ktr .Gubernur).
3. Di Tingkat Kabupaten/Kota melalui Sekretariat TP UKS Kab/Kota (Kabag Sosial).
4. Di Tingkat Kecamatan melalui Camat atau Sekcam
5. Di Tingkat Sekolah/perguruan agama melalui Kepala Sekolah / Kepala Perguruan Agama.
Terima Kasih
bagai mana jika UKS ini di jadikan Mata pelajaran?
Terimakasih